Selasa, 25 Januari 2011

Peraturan Perundang-Undangan Nasional

1. Tuliskan 3 macam Tata Urutan Perundang-undangan RI dalam kolom-kolom di bawah ini !
No.
Berdasarkan
Tata Urutan
Keterangan
1
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
a.  UUD 1945
b.  Ketetapan MPR
c.  UU
d.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
e.  Peraturan Pemerintah (PP)
f.   Keputusan Presiden (Kepres)
g.  Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

2
Tap MPR No. III/MPR/2000
a.  UUD 1945
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (Tap MPR)
c.  UU
d.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e.  Peraturan Pemerintah
f.   Keputusan Presiden
g.  Peraturan Daerah

3
UU No. 10 tahun 2004
a.  UUD 1945
b.  Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c.  Peraturan Pemerintah
d.  Peraturan Presiden
e.  Peraturan Daerah yang terdiri dari : Perda provinsi, Perda kabupaten/kota, dan Peraturan desa/peraturan yang setingkat


2. Tuliskan beberapa contoh menaati peraturan dalam berbagai lingkungan dalam kolom-kolom di bawah ini !
No.
Lingkungan
Contoh
Sanksi
1
Keluarga
Tidak mencuri dan mengambil barang milik anggota keluarga tanpa izin
Akan terjadi sebuah keluarga yang harmonis dan terhindar dari percekcokan
2
Sekolah
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan baik dan tertib saat proses KBM
Tercipta suasana tenang dalam belajar sehingga semua murid dapat belajar dengan baik
3
Berbangsa dan bernegara
Menaati setiap aturan lalu lintas yang ada
Tercipta suatu negara yang damai dan tentram dan tidak terjadi berbagai kejahatan

3. Tulislah tugas-tugas lembaga yang berwenang menangani masalah korupsi dalam kolom-kolom di bawah ini !
No.
Lembaga
Dasar Hukum
Tugas Dan Wewenang
1
Kejaksaan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Menuntut koruptor dengan hukuman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
2
Kepolisian
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Memeriksa dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan buktibukti agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan
3
Komite Pemeriksa
UU No. 28 Tahun 1999
1.  Melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara
2.  Meneliti laporan dan pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya KKN dari para penyelanggara Negara
3.  Melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan
4.  Meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan KKN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar